
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu, 23/03/22. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.05/2021 Tentang Sistem SAKTI, Keamanan Informasi, dan Kebijakan Teknis Aplikasi pada SAKTI yang berdasarkan Surat Undangan Nomor : UND-4/KPN.0104/2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Langsa telah mengadakan Sosialisasi SAKTI yang bertempat di Aula KPPN Langsa.
Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menugaskan Shafiuddin, S.E. dan Irmayawati selaku Operator Aplikasi SAKTI. Dijelaskan dalam PMK tersebut bahwa SAKTI terdiri atas Modul Administrasi, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan. Semoga dengan adanya Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Operator dalam mengoperasikan Aplikasi SAKTI.
(HUMAS/DIN)