logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Nyaris Di Eksekusi, Penggugat Tergugat Sepakat Ambil Jalan Tengah
suwawa

Pelaksanaan Sita Eksekusi pada 18 September 2020 di Desa Dutohe, yang di komandoi Panitera Pengadilan Agama Suwawa Drs. Harnan Podungge, SH batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak yang bersengketa bersepakat mengambil jalan tengah untuk membagi adil objek yang nyaris di sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Suwawa.

Sebelum dijatuhkan sita, sempat terjadi ketegangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Melihat ketegangan yang terjadi, Panitera PA Suwawa bersama personilnya Kembali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah. ini melibatkan personil PA Suwawa dan Kepala Desa Dutohe. Berkat kesabaran dan upaya dari panitera bersama tim kepaniteraan PA Suwawa akhirnya kedua belah dapat memahami penjelasan dan arahan yang disampaikan panitera PA Suwawa sehingga musyawarah ini berhasil dan kedua belah pihak menyepakati pembagian objek sengketa tanpa ada yang merasa dirugikan dan Nampak rasa puas dari kedua belah pihak.

suwawa2

Penggugat dan tergugat berfoto bersama Panitera PA Suwawa Drs. Harnan Podungge, SH. dan
 Kepala Desa Dutohe Sarjon Van Gobel, usai bersepakat damai

Atas kesepakatan dari kedua belah pihak, Panitera PA Suwawa memutuskan untuk membatalkan sita eksekusi dan akan menuangkan isi kesepakatan dalam berita acara sita. (Humas PA Suwawa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice