Nyaris Di Eksekusi, Penggugat Tergugat Sepakat Ambil Jalan Tengah
Pelaksanaan Sita Eksekusi pada 18 September 2020 di Desa Dutohe, yang di komandoi Panitera Pengadilan Agama Suwawa Drs. Harnan Podungge, SH batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak yang bersengketa bersepakat mengambil jalan tengah untuk membagi adil objek yang nyaris di sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Suwawa.
Sebelum dijatuhkan sita, sempat terjadi ketegangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Melihat ketegangan yang terjadi, Panitera PA Suwawa bersama personilnya Kembali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah. ini melibatkan personil PA Suwawa dan Kepala Desa Dutohe. Berkat kesabaran dan upaya dari panitera bersama tim kepaniteraan PA Suwawa akhirnya kedua belah dapat memahami penjelasan dan arahan yang disampaikan panitera PA Suwawa sehingga musyawarah ini berhasil dan kedua belah pihak menyepakati pembagian objek sengketa tanpa ada yang merasa dirugikan dan Nampak rasa puas dari kedua belah pihak.
Penggugat dan tergugat berfoto bersama Panitera PA Suwawa Drs. Harnan Podungge, SH. dan
Kepala Desa Dutohe Sarjon Van Gobel, usai bersepakat damai
Atas kesepakatan dari kedua belah pihak, Panitera PA Suwawa memutuskan untuk membatalkan sita eksekusi dan akan menuangkan isi kesepakatan dalam berita acara sita. (Humas PA Suwawa)