logo web

Dipublikasikan oleh Mahar PA. Soreang pada on .

Negara Gelontorkan 410 Juta Untuk Rumah Dinas Hakim PA Soreang

 

pa-soreang.go.id

Bandung (16/12/20). Negara telah mengeluarkan anggaran untuk operasionalisasi PA Soreang tahun 2021. Termasuk didalamnya anggaran untuk biaya sewa rumah dinas hakim. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dikeluarkan negara untuk rumah dinas hakim PA Soreang senilai Rp410.400.00,00 (empat ratus sepuluh juta empat ratus rupiah).

rumah dinas

Gambar ilustrasi rumah dinas (sumber: www.google.com)

PA Soreang mulai aktif menyelenggarakan peradilan pada bulan November 2018. Saat ini, ada 19 hakim yang bertugas di PA Soreang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Biaya rumah dinas, diberikan kepada pejabat negara (Hakim) karena selama ini belum tersedia rumah dinas yang tetap.

Dari anggaran senilai Rp410.400.00,00 (empat ratus sepuluh juta empat ratus rupiah). Dibagi kepada 19 hakim PA Soreang. Sehingga bila dihitung, setiap bulan anggaran untuk hakim sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Mengenai teknis pelaksanaan pembayaran rumah dinas hakim. Sekretaris PA Soreang selaku kuasa pengguna anggaran menjelaskan kepada tim red. "kami akan segera mengeksekusi anggaran tersebut pada awal Januari 2021. Terkait mekanismenya, kami memedomani Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3/SEK.KU.01/I/2020 tanggal 6 Januari 2020, karena untuk petunjuk pedoman tahun 2021 belum keluar. Sementara ini kami akan memedomani surat yang berlaku untuk tahun 2020, sembari menunggu surat terbaru dari Sekretaris Mahkamah Agung RI" sebut Yamin Mubarok kepada tim red. 

Sebagaimana dilansir melalui laman resmi Mahkamah Agung RI https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/3958/petunjuk-pelaksanaan-dan-pertanggungjawaban-biaya-sewa-rumah-dinas-dan-transportasi-bagi-hakim-dan-hakim-ad-hoc-ta-2020.  Biaya Sewa Rumah Dinas Hakim dan Hakim Ad Hoc dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis rumah dinas yang disewa dapat berupa rumah/apartemen/rumah kontrakan/rumah kos, wisma danjenis rumah lainnya yang disewakan;

2. Lokasi sewa rumah dinas berada pada wilayah penugasan dan sekitarnya;

3. Pembayaran biaya sewa rumah dinas dapat dilakukan setiap bulan atau setiap 3 (tiga) bulan dan tidak boleh melewati tahun anggaran dengan mekanisme pembayaran GU atau LS pihak ketiga;

4. Dokumen pertanggungjawaban biaya sewa rumah dinas antara lain: kwitansi pembayaran, fotokopi KTP pemilik rumah, foto rumah yang disewa, SK Hakim yang bersangkutan dan dokumen kepemilikan yang berupa fotocopi sertifikat rumah/ Akta Jual Beli/Surat Keterangan dari Kepala RT setempat ataupun dokumen lain yang membuktikan kepemilikan rumah tersebut;

5. Pajak yang dikenakan pada sewa rumah tersebut adalah PPh final pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan, menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran dengan kode akun pajak 411128, jenis setoran 403, tarif 10%;

6. Alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas apabila ada kelebihan dari kebutuhan riil maka kelebihan tersebut tidak boleh direvisi karena akan ditarik oleh pusat dan bagi satker yang merevisi akan dikenakan sanksi berupa punishment anggaran;

7. Apabila ada kekurangan alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas Hakim segera mengusulkan anggaran kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung;

8. Sewa rumah dinas untuk Hakim secara bersamaan diperbolehkan lebih dari satu orang Hakim, dengan catatan biaya sewanya tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
Hakim dapat mengusulkan rumah dinas yang akan disewa kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan mernperhatikan ketentuan yang ada;

Menanggapi telah tersedianya anggaran rumah dinas hakim tahun 2021. Humas PA Soreang memaparkan kepada tim red. "Saya atas nama pribadi dan rekan-rekan Hakim PA Soreang, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Negara, yang telah menyediakan biaya untuk rumah dinas bagi pejabat negara, yaitu hakim. Terimakasih pula kepada pimpinan Mahkamah Agung RI, yang telah mengupayakan adanya biaya rumah dinas, bagi hakim yang selama ini belum bertempat tinggal dirumah dinas" Ucap Suharja.

Suharja juga menambahkan mengenai harapannya kedepan. Untuk anggaran biaya rumah dinas, sebaiknya digabung dengan gaji hakim, sehingga melekat. Karena selama ini, pembayarannya melalui kantor PA Soreang. "kalau biaya rumah dinas melekat dengan gaji, sewaktu-waktu kita mutasi, sudah tidak repot lagi mengurus administrasinya" Harap Hakim yang sudah hampir 2 tahun menjabat sebagai Humas PA Soreang.

WhatsApp Image 2020 12 16 at 10.45.55

Ketua PA Soreang memimpin rapat rencana pelaksanaan sewa rumah dinas hakim 2021

Senada dengan Suharja, Ketua PA Soreang H. Mahrus, juga menyampaikan terimakasih kepada Negara yang telah memberikan hak-hak hakim selaku pejabat negara. Diantara hak-hak hakim yaitu fasilitas rumah negara. Oleh karena fasilitas tersebut belum terpenuhi, sehingga diganti berupa biaya sewa rumah dinas bagi hakim. Ucap H. Mahrus.

 

"saya sebagai Ketua PA Soreang, selama ini masih kontrak rumah. Karena fasilitas rumah negara bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim-Hakim PA. Soreang belum ada. Syukur Alhamdulillah...biaya kontrak rumah tersebut, ditanggung oleh Negara. Meskipun secara nominal relatif kurang, untuk sewa rumah dinas selama satu tahun. Saya berharap, ada penambahan biaya sewa rumah dinas, ditahun-tahun yang akan datang" pungkas Ketua PA Soreang, yang lama bertugas sebagai Wakil Ketua di PA Tahuna, Sulawesi Utara ini. (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice