logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MUI Labuhanbatu Gelar Muzakaroh Bulanan

(Rantauprapat/17/09/2020) salah satu program penting dan rutin Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu adalah muzakaroh bulanan, dimana setiap hari Kamis akhir bulan Pengurus dan anggota MUI Kabupaten Labuhanbatu mengadakan Muzakarah (diskusi) dalam rangka silaturrahmi sekaligus penguatan keilmuan bagi intern MUI Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pukul 9.30 s/d 12.00 Wib bertempat di Aula MUI Kabupaten Labuhanbatu Jl. Sisingamangaraja Komplek Mesjid Raya Rantauprapat. Hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan selabuhanbatu dan Anggota serta undangan dari organisasi Islam di Labuhanbatu.

Sebagai Narasumber kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H. Ribat, S.H.,M.H dengan judul makalah yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pembaharuan Hukum keluarga Islam.

Dalam Makalahnya Narasumber memaparkan mulai dari sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang berawal dari beraneka ragamnya pendapat dan putusan para hakim di lingkungan Peradilan Agama karena tidak adanya satu rujukan resmi dan baku dalam memutus perkara, mengingat latar belakang pendidikan dan kemampuan para hakim berbeda-beda satu orang dengan lainnya begitu juga satu daerah dengan daerah laiannya. Kehadiran KHI merupakan karya besar para ulama Indonesia untuk melakukan univikasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Papar ketua.

Lebih jauh pemakalah membedah apa saja pembaharuan hukum Keluarga Islam dalam KHI dapat dilihat sebagai berikut:

A. Bidang Perkawinan.

  1. Pencatatan Perkawinan (Pasal 5 KHI).
  2. Taklik Talak (pasal 116 huruf G)
  3. Kawin Hamil (Pasal 53 ayat 1)
  4. Pembatasan Usia Nikah (Pasal 15 ayat 1 KHI)
  5. Izin Poligami (Pasal 57 KHI)
  6. Persetujuan dilaksanakan Pernikahan (Pasal 71 huuruf A dan F KHI )
  7. Larangan Kawin Beda Agama (Pasal 44 KHI)
  8. Harta Bersama Perakwinan (Pasal 85 dan 97 KHII)
  9. Perceraian dilakukan di Pengadilan (di depan Hakim)

B.  Bidang Kewarisan

  1. Kewarisan Biletaral
  2. Percobaan Pembunuhan yang menghalangi Pewarisan (Pasal 173 KHI)
  3. Aahli waris pengganti (Pasal 185 ayat 1).
  4. Batas usia orang yang hendak mewasiatkan hartanya (Pasal 194 KHI)
  5. Wasita dilakukan di hadapan 2 orang saksi (Pasal 195 KHI)
  6. Penghalang dalam menerima wasiat (Pasal 197 KHI)
  7. Wasita tidak boleh kepada Pelayan perawatan (Pasal 207 KHI)
  8. Wasiat Wajibah (Pasal 209 KHI)

C. Bidang Perwakafan

  1. Ikrar Wakaf dihadapan PPIW (pasal 218 KHI)
  2. Penerima Wakaf WNI (Pasal 219 ayat 3 KHI)
  3. Jabatan Nazir diberhentikan Ka. KUA (Pasal 221 KHI)
  4. Penerima wakaf harus bersumpah di hadapan Ka. KUA.

 

Perlu diperbaharui lagi

Saat ini usia kompilasi hampir memasuki 30 tahun, tentu banyak perkembangan dan dinamika masyarakat khususnya masalah keluarga muslim yang terjadi. Sudah lazim diketahui bahwa perkembangan masyarakat jauh lebih cepat dari perkembangan kodifikasi hukum. Sebagai sebuah karya monumental di abad ke 20, KHI seharusnya di perbaharui kembali pada abad 21 ini.

Karena banyak dinamika dan laju perkembangan masyarakat Islam yang belum sepenuhnya di jawab oleh KHI, komentar salah satu peserta ust. Rendi LC. Disamping itu selama hampir 30 tahun KHI diberlakukan melalui Inpres No 1 tahun 1991 belum banyak di sosialisasikan oleh para praktisi hukum Islam, sehingga masyarakat Islam begitu juga para da’i belum mengenal lebih dekat KHI. Melalui kegiatan muzakarah ini diharapkan sebagai salah satu media sosialisasi yang tepat untuk penyebarluasan KHI di tengah masyarakat Islam dan para ustad atau para da’i khususnya. (amin.. by RR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice