logo web

Dipublikasikan oleh MSy Banda Aceh pada on .

MS Banda Aceh Berhasil Selesaikan Gugatan Harta Bersama Lewat Upaya Mediasi

Banda Aceh | MS Banda Aceh

Salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H. Yusri, M.H. berhasil melaksanakan upaya mediasi dalam penyelesaian perkara gugatan harta bersama bernomor 370/Pdt.G/2019/MS.Bna. Ia mengatakan, bahwa keberhasilan mediasi tersebut berkat adanya kesungguhan dari semua pihak. “Saya sebagai mediator yang ditunjuk majelis hakim berusaha meyakinkan Penggugat dan Tergugat agar bisa menuntaskan masalah tersebut secara damai,” katanya di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu 27 November 2019.

Drs. H. Yusri, M.H menuturkan, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat mengaku tidak keberatan mengikuti mediasi. Bahkan, kata dia, keduanya sangat kooperatif menjalani tahapan demi tahapan proses mediasi yang dilaksanakan di ruang Mediasi MS Banda Aceh tersebut. “Mereka menghendaki penyelesaian sengketa harta dengan jalan musyawarah kekeluargaan,” tuturnya.

Drs. H. Yusri M.H. menyebutkan, setelah menggali informasi dan mengkaji kasus harta bersama dari para pihak, ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan. Salah satunya, kata dia, para pihak secara sukarela sepakat membagi harta sesuai dengan porsinya. “Saya hanya membantu menjembatani dan merumuskan maksud dan keinginan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. H. Yusri, M.H. mengatakan, untuk memperkuat isi kesepakatan damai selanjutnya majelis hakim kemudian menuangkannya dalam akta perdamaian. Tujuannya, kata dia, agar nantinya kesepakatan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. “Ini demi kebaikan bersama, jika salah satu pihak ada yang tidak beritikad baik dalam hal pembagian harta,” katanya.

Lebih lanjut, sebagai informasi Drs. H. Yusri menjelaskan, jika mediasi juga merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan, dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah yang memuaskan. “Tentunya sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” ucapnya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice