MS Tapaktuan Kembali Menyidangkan Perkara Jinayat via Teleconference
Tapaktuan | Selasa, 12 Mei 2020, MS Tapaktuan kembali menyidangkan perkara jinayat via Teleconference. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 Di lingkungan Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya.
Perkara jinayat yang disidangkan register nomor 8/JN/2020/MS.Ttn dengan susunan Majelis Hakim Mujihendra, S.H.I., M.Ag., sebagai Ketua Majelis, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I dan Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I masing-masing sebagai Hakim anggota serta dibantu oleh Drs. H. Sirajuddin sebagai Panitera.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang sengaja melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.