logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

MS Tapaktuan Kembali Menyidangkan Perkara Jinayat via Teleconference

Tapaktuan | Selasa, 12 Mei 2020, MS Tapaktuan kembali menyidangkan perkara jinayat via Teleconference. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 Di lingkungan Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya.

Perkara jinayat yang disidangkan register nomor 8/JN/2020/MS.Ttn dengan susunan Majelis Hakim Mujihendra, S.H.I., M.Ag., sebagai Ketua Majelis, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I dan Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I masing-masing sebagai Hakim anggota serta dibantu oleh Drs. H. Sirajuddin sebagai Panitera.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang sengaja melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice