logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Tapaktuan Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019

Tapaktuan | MS Tapaktuan

Rabu 26 Juni 2019 pukul 09.30 WIB, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan kembali menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu bertempat di Rumah Agam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr, EMK Alidar, FSH dan seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu sebanyak 150 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Tapaktuan, Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Kluet Selatan, Kecamatan Trumon Timur Dan Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Aceh Selatan.

Sidang isbat nikah berlangsung selama dua hari 26 S/D 27 Juni ini merupakan program Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kemenag, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan (Tgk. Amran). Menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan Terpadu Itsbat Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah ini penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Beliau mengucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan atas terselenggaranya Itsbat Nikah Terpadu.

Ketua MS Tapaktuan Abdul Rouf, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah.

Beliau menyatakan bahwa masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Melalui Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Instansi Terkait hadir pada saat masyarakat membutuhkan.

Ketua MS Tapaktuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga acara berjalan tertip dan lancar.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.

Kemudian dilanjutkan dengan  penyerahan secara simbolis Buku Nikah kepada pemohon Itsbah Nikah Terpadu yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice