logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Takengon Lakukan Discente

Takengon | MS Takengon

Senin, 14 Maret 2016 Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan Kewarisan Nomor: 220/Pdt-G/2012/MS-Takengon melakukan pemeriksaan setempat (discente) terhadap objek terperkara. Majelis Hakim yang diketuai ole Drs. H. Munir, SH, M.Ag bernggotakan Dra. Sumarni dan A. Goni, SH serta Drs Mawardi sebagai Panitera Pengganti, tiba di lokasi di Desa Simpang Kemili, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah pada pukul 21.00 wib.

Gugatan Kewarisan yang diajukan oleh Arifin bin Muhammad Sejuk, dkk sebagai Penggugat melawan Bantasyani bin Muhammad Sejuk terdaftar di Kepaniteraan Perkara, register Nomor: 220/Pdt-G/2015/MS-Tkn,  Objek perkara  yang dilakukan pemerikszaan di lapangan seluas 8.461 m2 yang terletak di Desa Simpang Kemili, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Pada pemeriksaan di lapangan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan kuasanya, Tergugat, Kepala Desa (Reje), Ketua RGM dan Kepala Dusun  dan beberapa tokoh mansyarakat setempat berjalan aman dan tertib. Di Lokasi tempat letak onjek perkara Majelis Hakim memastikan tentang keberadaan dan luas, mencocokkan batas-batas kembali objek gugatan sebagaimana yang ditulis dalam gugatan para Penggugat dan memastikan tentang bangunan-bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Menyangkut dengan luas dan batas dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat serta Kepala Desa dan Kepala Dusun, dan dibenarkan juga oleh pihak-pihak bahwa di atas tanah seluas itu di sudut timur bagian Selatan telah dibangun rumah anak dari Penggugat (Arifin) sekitar 8 x 10 m bangunan berdinding papan dan 5,20 x 10 m  berbentuk permanent (beton).

Setelah prosesi pemeriksaan di lapangan selesai, Majelis menyampaikan kepada pihak-pihak yang berperkara bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2015 dengan agenda persidangan yaitu penyampaian kesimpulan akhir dari masing-masing pihak. Setelah penyampaian penundaan tersebut disampaikan kemudian persidangan dinyatakan ditutup.   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice