logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sigli Terima Pelimpahan Perkara Maisir

Sigli | ms-sigli.go.id

Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB kembali menerima pelimpahan berkas perkara jinayat dari Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (11/11/2019) pagi. Kali ini perkara yang diterima adalah tindak pidana Maisir/Judi jenis Togel dengan Terdakwa Syukri bin Yahya yang merupakan warga Gampong Jiem Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. Tiba di kantor MS Sigli pukul 09.00 wib, Penuntut Umum T. Tarmizi, SH lansung menyerahkan berkas tersebut di sertakan tanda serah terima pelimpahan berkas oleh Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI.

Berdasarkan surat pelimpahan dari Kejari Pidie, Terdakwa Syukri bin Yahya diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 dengan ancaman hukuman cambuk 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

Untuk proses menyelesaikan perkara maisir tersebut, MS Sigli telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadilinya sampai selesai. “Majelis Hakimnya sudah ditetapkan, yaitu majelis Pak Ahmad Yani. ini pun Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang sudah siap, dan segera akan di antar ke Kejari, Rutan, dan kepada keluarga Terdakwa”. kata Panmud Jinayat Faisal Reza, SHI.

FR

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice