logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sigli Terima Pelimpahan 2 Perkara Ikhtilath

Sigli | ms-sigli.go.id

SIGLI – Senin (7/10/2019), Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB kembali menerima pelimpahan 2 perkara jinayat dari Kejaksaan Negeri Pidie. Kedua perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana Ikhtilath. Tiba di kantor MS Sigli pukul 09.30 wib, Jaksa Penuntut Umum M. Abduh, SH lansung menyerahkan kedua berkas tersebut di sertakan tanda serah terima pelimpahan berkas tersebut oleh Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI.

“Tadi JPU limpahkan 2 perkara jinayat lagi. Kedua-duanya melakukan tindak pidana Ikhtilath (melanggar pasal 25 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014). 1 perkara Terdakwanya masih muda (20 thn), mereka ditangkap saat dalam keadaan berpelukan dan berciuman di Pantai Sukon Blang Paseh oleh warga setempat. Kemudian 1 perkara lagi Terdakwa perempuanya sudah berkeluarga. Mereka diringkuh oleh warga gampong setempat saat berdua-duaan di rumah Terdakwa Perempuan“. Kata Faisal Reza.

Untuk proses menyelesaikan perkara tersebut, MS Sigli telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut sampai selesai. “Majelis Hakimnya sudah ditetapkan, yaitu majelis Pak Ketua dan majelis Pak Razali N. ini pun Penetapan Penahanan dan PHS sudah siap, dan segera akan di antar oleh Petugas ke Kejari, Rutan, Lapas Wanita dan kepada keluarga para Terdakwa”. Tutup Panmud JInayat Faisal Reza, SHI.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice