logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

MS Sigli Laksanakan Eksekusi Lelang Harta Gono-Gini

ms-sigli.go.id

SIGLI – Kamis (18/6/2020), Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I.B bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi sengketa Harta gono gini dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Eks/2018/MS.Sgi jo Nomor 62/Pdt.G/2017/MS-Aceh, jo Nomor 132/Pdt.G/2016/MS.Sgi. Objek eksekusi yang dijual dalam pelelangan tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah perkarangan rumah berikut rumah permanen yang berada diatasnya dengan luas tanah 199 M² , sesuai SHM Nomor 00176 tanggal 09 April 2013 atas nama Asrool, yang terletak di Gampong teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie dengan harga limit Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah).

Hadir dalam pelaksanaan lelang itu Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H, M.Ag sebagai penanggung jawab eksekusi, Panitera Drs. H. Masykur, M.H dan Jurusita Syakya, S.HI yang merupakan Kuasa  Penjual objek, Pejabat Lelang dari KPKNL Banda Aceh Angga, S.E, dan Faisal Reza, S.HI sebagai saksi, serta turut hadir juga Wakil Ketua Drs. H. Juwaini, S.H, M.H. Sebelum lelang dimulai, Panitera/Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen seperti SKPT dari BPN Pidie, Surat kuasa penjual dari Ketua MS Sigli, bukti Pengumuman Pertama dan Pengumuman Kedua Lelang di Harian Serambi Indonesia, sertifikat asli objek lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang.

Lelang dimulai pukul 11.15 WIB bertempat di MS Sigli dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Banda Aceh. Dari objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan bahwa sampai pukul 11.00 WIB waktu server, belum ada satu pun pembeli yang memasukkan penawaran atau menyetor uang jaminan terhadap objek lelang tersebut. Pejabat Lelang menyatakan bahwa lelang objek itu pada hari ini tidak ada pembelinya, ia akan menyiapkan dokumen risalah lelang dan akan diberikan kepada MS Sigli.

Pelaksanaan lelang eksekusi ini masih menyisakan objek, dan tentunya MS Sigli akan melaksanakan lelang ulang guna objek tersebut dapat terjual. Jika dalam waktu 60 hari terdapat peminat terhadap objek lelang, maka akan diadakan pengumuman lelang ulang sebanyak 1 kali, dan dalam waktu tempo 1 minggu sudah dilaksanakan lelang lagi. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice