logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sigli Keluarkan Surat Penggeledahan Rumah Pelaku Jarimah Maisir

Sigli | ms-sigli.go.id

Hari Kamis (21/2/2019) Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB mengeluarkan Surat persetujuan Penggeledahan atas tindakan penyidik Polres Pidie dalam menggeledah rumah milik Tersangka pelaku jarimah maisir (judi) yang berinisial MNS.

Setelah menerima dan membaca surat permohonan dari Kepolisian Resor Pidie tanggal 19 Februari 2019 dengan Nomor : B /02.6 / II / RES.1.12 /2019 / Reskrim, perihal Laporan guna memperoleh Persetujuan Penggeledahan, Ketua MS Sigli mengabulkan permohonannya dan menerbitkan penetapan persetujuan Penggeledahan yang di lakukan oleh penyidik pada hari minggu 17 Februari 2019 pukul 21.00 WIB bertempat di Gampong Seuriweuk Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Dalam tindakan penggeledahan di rumah Tersangka MNS, di temukan berupa 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA warna hitam Model 1280, uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 8 (delapan) lembar kertas potongan kecil yang bertuliskan nomor / angka pasang (taruhan). Barang-barang tersebut di duga ada kaitannya dengan perkara Tindak pidana Maisir.

“Penetapan Persetujuan Penggeledahan dan Persetujuan Penyitaan barang bukti terkait jarimah perjudian (maisir) tadi sudah di ambil oleh Penyidik Polres. Jadi kita tunggu saja proses selanjutnya”. Demikian keterangan dari Panmud Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice