logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

MS Sigli Hukum 30 Kali Cambuk Pelaku Jarimah Maisir

Sigli | ms-sigli.go.id

SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB kembali menjatuhkan vonis hukuman 30 kali cambuk di depan umum terhadap Terdakwa Syukri bin Yahya (46) pelaku jarimah Maisir/Judi. Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis (28/11/2019) siang. Syukri bin Yahya (46) yang merupakan warga Gampong Jiem Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menurut hukum telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir.

Terdakwa Syukri bin Yahya di tangkap oleh anggota polisi unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada hari Minggu (13 Oktober 2019) pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Kios yang berada di Gampong Jiem saat melakukan perbuatan judi sebagai pengempul/agen judi jenis togel di Gampong tersebut. Ia memasang nomor togel yang dibeli maupun yang dipesan oleh pembeli pada SMS handphone milik Terdakwa. kemudian Terdakwa Syukri mengirimkan nomor togel tersebut kepada Toke/Bandarnya dan ia akan mendapat keuntungan dari penjualan nomor togel tersebut sebesar 20%.

Dalam pemeriksaan dipersidangan dan putusan yang di bacakan, Majelis Hakim yang Ketua Majelisnya Drs. Ahmad Yani, Drs. Adam Muis dan Drs. Razali N sebagai hakim anggota, dan Jamhur, SH sebagai Panitera Pengganti. menyatakan Terdakwa Syukri bin Yahya di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dihukum dengan hukuman sebanyak 30 kali cambuk didepan umum. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 108 type RM-908 warna biru dengan IMEI 335998/05/999352/2 di musnahkan dan uang tunai sejumlah Rp. 542.000.-  dirampas untuk disetor ke Baitul Mal Kabupaten Pidie.

Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, S.HI menerangkan putusan majelis hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan bahwa menerima Putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. “Kejari Pidie akan segera melakukan eksekusi putusannya. Mengenai waktunya, kita tunggu saja pemberitahuan dari Penuntut Umum”. Kata Faisal Reza, S.HI.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice