logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sigli Gelar Sosialisasi E-Court

Sigli | MS Sigli

Pemamfaatan Teknologi Informasi dalam dunia Peradilan semakin meluas, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.

Sesuai dengan Arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada peringatan HUT Ke 73 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengusung Tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”

Dalam pidatonya, Ketua MA menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan yang dapat membatu mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Momentum bersejarah yang menandai sebuah era baru bagi peradilan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi terjadi pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018. Di tanggal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Ketua MA menyebut kebijakan tersebut sebagai “lompatan besar” di bidang  transformasi teknologi informasi.

Demi menyukseskan Perma tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Dr.H. Munir, SH. M.Ag berupaya untuk mengimplementasi aplikasi e-court dengan tiga fitur utama yaitu : pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons)”.

Pelaksanaan Sosioalisasi ini dihadiri oleh barbagai pihak yang berkepentingan terutama dari Pihak Advokad, Perwakilan PT. Bank BRI persero cabang Sigli selaku pendukung e-payment dan di ikuti oleh Seluruh Hakim dan Karyawan dan Karyawati Mahkamah Syar’iyah Sigli. Seluruh peserta yang hadir sangat antusian mengikuti acara sosialisasi tersebut.

Dalam sambutanya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli memberikan apresiasi kepada seluruh Aparatur yang telah berpartisipasi demi kesuksesan acara sosialisasi ini.

Dan akhirnya menyampaikan, apabila implementasi e-court berjalan sesuai rencana, maka secara Fundamental akan mengubah praktik pelayanan administrasi perkara di pengadilan. Implementasi e-court akan mendorong terwujudnya “judicial integrity”. Hal ini karena akan menekan interaksi antara aparatur peradilan dengan pihak berperkara sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.

                                                                                               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice