logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Meureudu Kembali Berhasil Mediasi Perkara Waris

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Luar biasa! Mahkamah Syar’iyah Meureudu kembali berhasil melakukan mediasi dalam perkara gugatan pembagian harta warisan pada hari Selasa (4/2/2014). Gugatan harta waris yang jumlahnya mencapai Rp. 152.400.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di tambah 43 (Empat puluh tiga) mayam emas murni berhasil di damaikan dan di cabut serta diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan MS Meureudu pada tanggal 07 Januari 2014 dengan Register Nomor : 04 / Pdt.G / 2014 / MS. Mrd ditangani oleh Majelis I yang diketuai oleh Drs. Khairil Jamal sedangkan hakim anggota adalah Sayyed Sofyan, SHI dan M. Syauqi, SHI, SH. MH serta  Drs. A. Muthalib ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Dalam Prosesi menyelesaikan perkara gugatan warisan yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat dalam surat pernyataannya menyatakan sepakat memilih M. Syauqi, SHI. SH. MH hakim MS Meureudu sebagai mediator dalam perkara tersebut dan pihak Penggugat dan Tergugat juga sepakat apabila tercapai perdamaian, maka seluruh biaya proses mediasi di tanggung bersama dengan ketentuan masing-masing pihak menanggung sebesar 50%.

Atas dasar itulah MS Meureudu menunjuk M. Syauqi, SHI. SH. MH sebagai mediator untuk kelancaran penyelesaian perkara tersebut. M. Syauqi berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan penuh kekeluargaan. Sehingga pernak-pernik keributan yang selama ini terjadi hilang dan terhenti.

Dalam perkara tersebut anak perempuan (Penggugat I), Ayah kandung (Penggugat II) dan Saudara laki-laki (Penggugat III) menggugat Isteri (Tergugat) atas peninggalan harta warisan dari almarhum (Suami tergugat) yang meninggal dunia di Malaysia pada tanggal 24 Mei 2013 berupa 1 (satu) rumah permanen, 1 (satu) unit sepeda motor, 43 (empat puluh tiga) mayam emas murni, uang sebanyak Rp. 19.000.000,-, 1 (satu) buah pesawat televisi 20 inch komplit parabola, dan 600 Kg padi jenis sewa tanah. Totalnya harta warisan yang ditinggalkan untuk ahli waris berjumlah Rp. 152.000.000,- plus 43 mayam emas murni.

Selain meninggalkan harta waris, almarhum juga meninggalkan utang-utang yang menjadi utang bersama almarhum dan isterinya (tergugat) dengan pihak yang lain yang harus dilunasi yang jumlahnya Rp. 15.000.000,-  ditambah 1,5 mayam emas murni.

Setelah menjalani 2 kali proses persidangan yaitu pada tanggal 20 dan 27 Januari 2014, Maka pertemuan mediasi digelar pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 pukul 10.00 Wib di ruang mediasi MS Meureudu. Dan dengan berbagai teknik, strategi dan gaya khasnya dalam berlogika dan berargumen serta penuh bijaksana, mediator MS Meureudu M. Syauqi, SHI. SH. MH yang juga mahasiswa Program Doktoral (S3) UIN Ar-Raniry Banda Aceh berhasil meyakinkan pihak penggugat dan tergugat mencapai perdamaian dan perkara harta waris tersebut dicabut dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator M. Syauqi Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam putusan perdamaian.

Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak  disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan. Berhasilnya proses mediasi perkara kali ini merupakan perkara yang kedua yang berhasil dimediasi dalam tahun 2014. Semoga ke depan bila terdapat perkara yang di mediasi penyelesaiannya, mudah-mudahan berjalan baik dan berhasil.

(Faisal Reza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice