logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Meureudu Keluarkan Penetapan Izin Penyitaan Barang Bukti Perkara Perjudian (Maisir)

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Untuk kelancaran proses penyidikan perkara Jinayat jenis perjudian / maisir yang sedang ditangani oleh Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pidie, pada hari jum’at (28/2/2014) Mahkamah Syar’iyah Meureudu mengeluarkan Surat penetapan izin penyitaan barang bukti untuk penyidik Polres Pidie dalam menangani perkara jinayat tersebut,

Sesuai dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Pidie pada tanggal 27 Februari 2014 dengan Nomor : B / 19.b / II / 2014 / Reskrim perihal Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan. Setelah menerima langsung Surat tersebut dari penyidik, MS Meureudu memproses surat tersebut dan mengeluarkan penetapan izin melakukan penyitaan yang langsung di tanda tanga oleh Ketua MS Meureudu Drs. Khairil Jamal.

Bareskrim Polres Pidie saat ini sedang memeriksa tersangka Saiful Bahri Bin A. Rahman, dkk dalam perkara judi (maisir). Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup diduga barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh tersangka, dkk di desa Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya.

Oleh karena itu berdasarkan pasal 5 Jo pasal 23 ayat (1) Qanun Propinsi NAD nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian (maisir), maka dilakukan penyitaan benda atau barang bukti tersebut. Karena Penyitaan alat bukti ataupun barang bukti oleh penyidik mempunyai peranan penting dalam pembuktian dalam persidangan, sebab terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung dari alat bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana perjudian

Adapun barang bukti yang akan disita oleh penyidik adalah 1 (satu) set batu domino warna merah putih, 1 (satu) set kartu joker yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampurna Mild, Uang taruhan sebanyak Rp. 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut ; Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar, Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar, Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk menyelesaikan perkara judi (maisir) tersebut, kini MS Meureudu tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan kemudian memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikannya. Semoga lancar.

(Faisal Reza)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice