MS Lhoksukon Sosialisasikan Menginput SKP Online

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Dalam meningkatkan kinerja aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, salah satu antaranya dengan menginput SKP pada simari online, hal ini dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP).
Sebagaimana kita ketahui bersama aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memiliki specifikasi berbeda dengan lainnya, adanya pejabat tekhnis dan structural, dan tekhnis terbagi lagi yaitu hakim, kepaniteraan dan kejurusitaan, dimana masing-masing diantaranya memiliki tugas pokok TUPOKSI) masing-masing, walau berbeda ketiganya saling dukung ibarat tiga serangkai yang tak terpisahkan satu dan lainnya.
Dalam menginput SKP 2014 di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dengan tanpa pengecualian dari staf sampai dengan pimpinan berusaha untuk mandiri menginput SKP, sosialisasi dilakukan oleh kaur kepegawaian bersama dengan Panitera/Sekretaris dengan langsung praktek, diawali dengan login dari masing-masing persoon dilanjutkan dengan penginputan job masing-masing.
Penginputan SKP tersebut dilakukan dengan mengacu pada surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 30A/SEK/KU.01/2014 tanggal 22 Januari 2014 perihal Penyusunan Laporan Evaluasi Sasaran Kerja Pegawai, dan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan agama Nomor 1131/DjA/OT.01.3/VII/2014, tanggal 24 Juli 2014, perihal Contoh Pembuatan SKP.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon secara lisan menghimbau kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan secara tegas menyatakan dan memerintahkan kepada semua atasan langsungnya agar memberikan penilaian SKP untuk triwulan ke-3 untuk kemudian disimpan pada Kaur Kepegawaian.
Dan diakhir kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh PNS dijajarannya atas kerjasama serta partisipasi aktif mendukung suksesnya SKP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 2014.
TD
MS_LSK