logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

MS Lhoksukon Lakukan Sidang Setempat (Descente)

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id

Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 250/Pdt.G/2012/Ms.Lsk, tanggal 22 Juli 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera dan 2 orang staf Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Kewarisan di Gampong Tanjong Dalam Selatan dan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara;

Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 08 Oktober 2013 yang dimulai pada pukul 11,30 Wib , untuk pertama dilokasi Gampong Tanjong Dalam Selatan sebanyak 5 objek berupa tanah kebun dan sawah seterus Gampong Meunasah Blang sebanyak 2 objek berupa tanah kebun dan sawah, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang dibuka oleh Ketua Majelis H. Zulkifli, S. Ag, dengan dibantu oleh Irpanusir, SH, sebagai Panitera dan 2 orang masing-masing bernama Ramli dan T. Azwar sebagai staf dengan dihadiri oleh Penggugat / kuasanya dan Para Tergugat, kecuali Tergugat III dan IV tidak hadir dilokasi objek perkara sedangkan Sekretaris Gampong Tanjong Dalam Selatan (Ali Basyah bin Ali), Kaur Pemerintahan Gampong Tanjong Dalam Selatan (Muchtar bin Usman) dan Geuchik Gampong Meunasah Blang (Muchtar bin Yacob) dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Langkahan sebanyak 4 orang personil hadir di tempat objek perkara;

Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas dan mencek batas-batas objek perkara tersebut, namun satu objek perkara tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketemukan objeknya dan Penggugat melalui kuasanya menyatakan objek perkara tersebut dikeluarkan dari budel objek perkara.

Sidang setempat selesai pada pukul 17,30 Wib di Gampong Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan dan dengan selesai sidang setempat objek perkara, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari Senin tanggal 28 Oktober 2013, pukul 9,00 Wib untuk menerima kesimpulan akhir dari pihak yang berpekara;

Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup;{jcomments on}

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice