MS Lhoksukon Lakuka Sidang Setempat di Gampong Mns. Asan Seuleumak dan Tanjong Drien
Lhoksukon | MS Lhoksukon
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 330/Pdt.G/2013/Ms.Lsk, tanggal 15 Januari 2014, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Msn Asan Seuleumak dan Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 04 Februari 2014 yang dimulai pada pukul 9,00 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Gampong Mns. Seuleumak, sebanyak satu objek berupa tanah dan diatasnya berdiri rumah papan dan kilang kayu berserta mesin-mesinnya dan dilanjutkan di Gampong Tanjong Drien sebanyak dua objek berupa tanah kebun sawit dan tanah kebun rambutan , Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara yang dibuka oleh Drs. A.Aziz, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, Evawaty, S. Ag, danNurhadi, SHI masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Asnawi M. Amin , sebagai Panitera Pengganti dan 2 orang staf masing-masing bernama Idris danFadlyansyah, A. Md, masing-masing sebagai Jurusita Pengganti serta T. Azwar sebagai supir dengan dihadiri oleh Penggugat/kuasanya tanpa hadirnya Tergugat, waluapun telah diberitahukan berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan sidang setempat (descente) Nomor: W1-A11/135/Hk. 05/II/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Geuchik dan Sekretaris Gampong Mns. Asan Seuleumak dan Geuchik dan Sekretaris Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Paya Bakong sebanyak 2 orang personil hadir di tempat objek perkara;
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas dan memeriksa kembali batas-batas objek perkara tersebut;
Sidang setempat selesai pada pukul 12,30 Wib ditutup oleh Ketua Majelis di Gampong Tanjong Drein, Kecamatan Paya Bakong dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai ada surat panggilan (relaas) dari Jurusita/Pengganti dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup. (Ipns);