MS Lhoksukon Ikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 dan Penerapan Perencanaan Kas G2 Serta Bimtek Aplikasi Perencanaan Kas G2

Lhokseumawe | MS Lhoksukon
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014, pukul 08, 00 WIB bertempat pada Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 3013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Penerapan Perencanaan Kas G2 serta Bimtek Aplikasi Perencanaan Kas G2.
Hadir dalam acara tersebut semua satker yang berada pada Kementerian/Lembaga yang berada dalam Wilayah Hukum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe yang terdiri dari tiga wilayah Kabupaten /Kota yaitu Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireun berdasarkan Surat permintaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe Nomor UND-03/WPB.01/KP.089/2014 tanggal 4 Maret 2014.
Sebagai peserta sasialisasi dan Bimtek dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon adalah Tri Susela, SH, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/ Wakil Sekretaris dan Asep Riadi Suhara sebagai operator Aplikasi Perencanaan Kas.
Sebagai latar belakang diadakan Soasiliasi dan Bimtek ini oleh Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara Lhokseumawe adalah :
1. Perencanaan Kas digunakan untuk memperoleh ketersediaan kas pada masa yang akan datang. selain untuk pengelolaan likuidtitas, perencenaan kas juga dapat memberikan informasi yang dipakai untuk memamfaatkan kas yang belum dipergunakan;
2. Sampai saat ini perencanaan kas dari Kementerian/Lembaga masih belum mampu memberikan data yang akurat, penyempurnaan pelaksanaan perencanaan kas di Lembaga/Kementrian sangat penting;
3. Salah satu hambatan yang dominan dirasakan satker dalam perencanaan kas adalah format pembuatan yang rumit sehingga merepotkan dan menambah beban kerja, khususnya untuk satker Kantor Pusat yang kegiatannya komplek dan dananya besar;
Berdasarkan paparan para nara sumber dalam soasialisasi dan bimbingan ini yang berasal dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhoksueumawe dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Rencana Penarikan Dana adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelakanaan kegiatan dalam priode tertentu;
2. Proyeksi ini didasarkan rencana kegiatan atau pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan satker selama kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang;
3. Dalam rangka penyederhanaan proses dan peningkatan akurasi perencanaan kas, maka proyeksi yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara hanya proyeksi yang berkenaan dengan transaksi yang sinifikan (transaksi besar) bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
4. Transaksi besar ini diklafikasikan menjadi beberapa kelompok sesuai dengan besar dana yang ditarik dan tipe Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
5. Jadwal penyampaian perkiraan harian ini dibagi berdasarkan klafikasi tersebut dengan jumlah dana yang ditarik yang disesuaikan dengan jumlah batasan hari kerja yang telah ditetapkan;
Pada pukul 11.30 Wib acara sosialisasi dan Bimtek pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe selesai dan ditutup, mudah-mudahan apa yang disampaikan kepada para peserta bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas yang akan datang (ipns).
TD
MS_LSK