MS Langsa Menutup Akhir Tahun 2015 dengan Eksekusi Waris
Para pegawai MS Langsa siap melaksanakan eksekusi
Langsa | ms-langsa.go.id
Mahkamah Syar'iyah Langsa pada tanggal 30 Desember 2015 melaksanakan Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa Nawawi, SH, MH. dengan didampingi oleh Khalidah, S. Ag, Ilyas, S.Ag, MH, Rasyadi, SH, Fakhrurrazi, SH., dan Muhammad Rijal, A. Md terhadap harta warisan berupa beberapa petak tanah yang selama ini menjadi sengketa antara Rukiah binti Abu Hasan, Dkk sebagai para Penggugat dan Mursalin bin Abdurrahman, Dkk sebagai Tergugat.
Penggugat telah mengajukan gugatannya ke Mahkamah Syar'iyah Langsa dan terdaftar di Kepaniteraan dengan nomor register 121/Pdt.G/2011/MS-Lgs, yang telah diputus pada tanggal 15 September 2015 kemudian Tergugat mengajukan permohonan Banding dengan No. 126/Pdt.G/2011/MS.Aceh, yang telah diputus pada tanggal 07 Desember 2015 dan Penggugat juga telah mengajukan permohonan Kasasi dengan No. 207K/AG/2012 yang telah diputuskan pada tanggal 13 Juli 2012.
Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka ketua memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa atau jika berhalangan diganti oleh Jurusita untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa menerima Permohonan pelaksanaan putusan/eksekusi perkara Nomor 121/Pdt.G/2011/MS-Lgs dari pihak kuasa Penggugat.
Para pegawai MS Langsa sedang berkoordinasi sebelum melaksanakan eksekusi
Eksekusi di Dusun Peutua Abdullah dan Dusun Balei dengan melibatkan aparat Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat-Kota Langsa, dengan dibantu aparat keamanan dari Polsek Langsa barat dan dihadiri juga oleh Kapolsek Langsa Barat berjalan lancar dan sukses, dan masing-masing pihak yang selama ini bersengketa menerima dengan baik eksekusi yang dilakukan Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa yang membagi bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Agung. (Rjl)