logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Langsa Lakukan Eksekusi Perkara Waris

Langsa | MS Langsa

Pada hari Senin tanggal 09 April 2018, Mahkamah Syar'iyah Langsa melaksanakan eksekusi Perkara Waris terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 0107/Pdt.G/2017/MS-Lgs yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim eksekutor Mahkamah Syar'iyah Langsa tiba di lokasi objek eksekusi pada pukul 09.00 WIB. Objek sengketa yang akan dieksekusi sebanyak 5 objek, berupa Tanah Sawa, Ladang, dan Tambak.

Lokasi pertama daerah Gampong Baroh Langsa Lama berupa tanah darat dan tanah sawah, pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Jurusita Mahkamah Syar'iyah Langsa (Nawawi, SH, MH), yang juga disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa (Drs. Zakiruddin) dan di dampingi Jurusita Mahkamah Syar'iyah Langsa, (Muhammad Rijal, A.Md), dan dibantu oleh Fakhrurrazi, SH dan Ibnu Rusydi, Lc serta Royan Bawono, S.HI (saksi).

Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara Waris tersebut, dihadiri Pemohon Eksekusi, namun Termohon Eksekusi tidak menghadiri eksekusi tersebut, dan disaksikan pula oleh Geuchik Gampong Baroh Langsa Lama dan Aparat sejumlah 31 orang personil dari POLRES Kota Langsa yang dipimpin langsung oleh Kabag Operasional Polres Langsa.

Tepat jam 09.15 WIB, Pelaksanaan eksekusi dibuka oleh Jurusita Mahkamah Syar'iyah Langsa dengan membacakan surat Penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa Tanggal 20 Februari 2018, kemudian setelah Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa membacakan Penetapan tersebut, Jurusita Mahkamah Syar'iyah Langsa selaku Pelaksana Eksekusi menunjukkan surat penetapan tersebut kepada Pemohon Eksekusi.

Selanjutnya tim eksekusi menyatakan dan memberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan saksi-saksi bahwa pelaksanaan putusan ini akan segera dilaksanakan terhadap 5 obyek eksekusi yaitu : Tanah Darat, Tanah Sawah dan Tambak yang terletak di Gampong Baroh Langsa Lama dan Gampong Sungai Pauh Tanjung.

Tim Eksekutor dibantu petugas dari Gampong Baroh Langsa Lama mengukur tanah objek eksekusi tersebut untuk dibagi berdasarkan bagiannya masing-masing sesuai dengan luas tanah tersebut. Panasnya suasana saat itu tidak menjadi halangan tim eksekutor Mahkamah Syar'iyah Langsa untuk menyelesaikan tugasnya.

Khusus pada pelaksanaan eksekusi Tambak yang terletak di Gampong Sungai Pauh Tanjung juga dibantu oleh petugas dari Gampong Sungai Pauh Tanjung, dan harus melalui sungai serta harus menggunakan perahu kecil untuk mencapai lokasi tambak tersebut karena objek eksekusi tersebut berada jauh dari jalan yang dapat dicapai dengan kendaraan darat.

Pelaksanaan eksekusi tidak mendapatkan hambatan yang berarti, akan tetapi berjalan lancar, dan tepat pukul 15.30 WIB. Pelaksanaan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan, mengakhiri rangkaian eksekusi Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa dan Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Langsa dan Kabag Operasional Polres Langsa beserta jajarannya serta berbagai pihak yang telah turut membantu atas kerjasama yang baik sehingga pelaksanaan eksekusi perkara Waris  tersebut berjalan dengan baik.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice