logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

MS Langsa Gelar Sidang Jinayat Via Teleconference 

Langsa | ms-langsa.go.id. | Pada hari Kamis, 01 Oktober 2020  Mahkamah Syar’iyah Langsa Gelar Sidang Jinayat Via Teleconference, bertempat di ruang sidang utama MS. Langsa. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus (Covid-19) yang sedang mewabah di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Sistem persidangan ini dilaksanakan dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020.

Sidang dimulai pukul 14.30 WIB yang bertindak sebagai ketua majelis hakim Roichan Mahbub, S.H.I. didampingi oleh hakim anggota Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. masing-masing sebagai hakim anggota. Pada persidangan tersebut Perkara Jinayat yang dilaksanakan via teleconference sebanyak 3 (tiga) perkara dengan kasus yang berbeda-beda. Pada persidangan tersebut, masing-masing pihak mengikuti secara Teleconference yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa. Perkara jinayat yang disidangkan secara teleconference yaitu :

  1. Perkara nomor 05/Jn/2020/MS.Lgs dengan kasus maisir yang diputus dengan hukuman cambuk sebanyak 27x cambukan.
  2. Perkara nomor 06/Jn/2020/MS.Lgs dengan kasus maisir, tahapan persidangan yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.
  3. Perkara nomor 07/Jn/2020/MS.Lgs dengan kasus zina, tahapan persidangan yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

Persidangan secara teleconference terlaksana berkat adanya koordinasi ketiga institusi penegak hukum dengan tujuan untuk menghindari keramaian dan terjadinya kontak fisik (Physical Distancing) antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa atau keluarganya serta pengunjung sidang lainnya sehingga dengan demikian perkembangan virus (Covid-19) dapat diminimalisir dan tidak akan menambah keadaan menjadi lebih buruk.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice