MS Kualasimpang Gelar Diskusi Hukum
Kualasimpang │ms-kualasimpang.go.id
Tepat Pukul 09:30 WIB, Acara Diskusi Hukum Hakim, Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti (JSP) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dan Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan tema PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN ( PERMA NO 1 TAHUN 2016 ). Di buka oleh ketua Mahkamah
Syar’iyah Kualasimpang ( Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H ) dan di lanjutkan paparan pemakalah Ibu Fadhillah Halim, S.HI.,M.H ( Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang ).
Turut juga hadir di acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang ( Ibu Zupida Hanum, S.H.,M.H ), Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang ( Bapak Junaidi, S.H ), dan Panitera Pengadilan Negeri Kualasimpang ( Ibu Azmeiliza, S.H ).
Adapaun hal – hal yang di diskusikan antara lain :
•Tentang kesepakatan yang telah di buat para pihak walaupun tidak termasuk dalam gugatan
•Tentang panggilan oleh mediator untuk memanggil para pihak dengan menggunakan instrument panggilan
•Tentang penunjukan petugas mediasi di Pengadilan yang menyediakan berkas khusus berisikan instrumrn berupa :
üFormulir penjelesan mediasi
üContoh resume perkara
üLaporan mediasi ( berhasil, tidak berhasil, tidak dapat dilakasanakan )
üPenetapan pihak – pihak yang tidak beritikad baik
üInstrumen panggilan para pihak untuk mediasi
üRekomendasi penghukuman biaya mediasi
•Tentang itikad tidak baik oleh pihak yang melaksanakan mediasi
Pelaksanaan diskusi berjalan dengan hangat dan seluruh peserta sangat antusias untuk mengikutinya, menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang kedepan pada Bulan November kembali akan dilaksanakan diskusi dengan pembahasan seputar SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak ) terutama masalah diversi.
Semoga dengan diskusi yang dilaksanakan secara terprogram dapat membantu tugas – tugas yang dilaksanakan di Mahkakmah Syar’iyah Kualasimpang. Tim Redaksi.