logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kualasimpang Gelar Descente di Kecamatan Seruway

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Pada tanggal 5 Pebruari 2014, MS Kualasimpang, melalui majelis hakim perkara Nomor 71/Pdt.G/2013/MS-KSG, telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa harta bersama yang diajukan oleh Saqdah binti Nurdin sebagai Penggugat melawan Ibrahim bin Saibun sebagai Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukum.

 

Tim pemeriksaan setempat yang terdiri dari Ketua Majelis, Dra. Hj. Jubaedah, SH, hakim anggota, Mursyid Syah, S.Ag, Amrin Salim, S.Ag, MA, panitera pengganti, Anny Suryani, S.Ag, jurusita pengganti, Abdus Salam, dan juru ukur Anwar dan satu orang supir melakukan sidang setempat ini dengan semangat dan penuh tanggung jawab apalagi objek yang akan diperiksa tidak sedikit yakni total 15 objek perkara terdiri dari tanah, kebun sawit, tambak, ruko, gudang ikan, rumah, dsb yang terletak di dua desa yang berbeda yakni kampung sungai kuruk II dan III Kec Seruway.

Pelaksanaan sidang setempat akhirnya berjalan dengan lancar meskipun ada sedikit kendala namun masih bisa diatasi. Pemeriksaan setempat seyogyanya akan memeriksa dan sekaligus mengukur 15 objek perkara namun oleh karena objek perkara yang tidak sedikit serta waktu yang tidak mencukupi, maka Majelis hanya mampu memeriksa dan mengukur 6 onjek perkara yang terdiri dari tanah tambak udang seluas 1 Hektar, kebun sawit 2 hektar, gudang ikan seluas 1 rante, rumah berserta pekarangannya seluas 6 rante, tanah kosong seluas 1 rante dan tanah kebun seluas 8 hektar sedangkan objek lainnya akan digelar pada rabu depan.

Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan masukan buat Pemerintah Aceh Tamiang bahwa infrastruktur desa perlu segera dibangun karena pada saat membuka sidang Majelis hanya menggunakan rumah datuk penghulu secara lesehan sebagai tempat membuka sidang karena ketiadaan kantor penghulu serta kursi dan meja. Namun majelis tidak berkecil hati dengan kondisi ini karena bagaimanapun sidang harus digelar dan akhirnya berjalan sebagaimana mestinya. (AS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice