logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kuala Simpang Gelar Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Aceh Tamiang

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Pembukaan Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada Kamis 25/04/2019 bertempat di Aula Kantor Camat KecamatanBandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.

Acara tersebut dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan Itsbat nikah terpadu ini merupakan program Dinas Syari’at Islam Aceh untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya yang melibatkan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang, Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Tamiang.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang (H. Mursil, SH., M. Kn), Kadis Syari’at Islam Aceh (Dr. EMK. Alidar, S. Ag., M. Hum), Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (M. Syauqi, S.HI., SH., MH), Kepala Kankemenag Aceh Tamiang, Kadis Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang (Samsul Rizal, S. Ag), Kepala Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang, Camat Kecamatan Bandar Pusaka dan Para Peserta Itsbat Nikah Kec. Bandar Pusaka.

Kepala Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang (Samsul Rizal, S. Ag), menyampaikan laporan kepada Bupati Aceh Tamiang bahwa jumlah pasangan yang di itsbatkan sebanyak 150 (seratus lima puluh) pasangan. Yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Kecamatan Tenggulun, Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Seruway. Kegiatan tersebut dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari yang dimulai hari ini di Kec. Bandar Pusaka dikarenakan jumlah peserta lebih banyak di Kec. Bandar Pusaka yaitu sebanyak 87 pasangan dan hari selanjutnya dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang.

Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh (Dr. EMK. Alidar, S. Ag., M. Hum), dalam sambutannya menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan kuota yang lebih banyak untuk itsbat kabupaten dengan cara mengirimkan data sebelum akhir tahun berjalan agar dapat dianggarkan di tahun selanjutnya. Beliau berharap di tahun 2021 pemasalahan itsbat dapat selesai di seluruh Aceh dan seluruh masyarakat miskin dan korban konflik memiliki dokumen pernikahan dan akte kelahiran secara resmi.

Dalam Sambutan Bupati Kab. Aceh Tamiang (H. Mursil, SH., M.Kn) Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah ini sangat besar manfaatnya untuk kalangan masyarakat tidak mampu. Hal ini terangnya memudahkan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan identitas kependudukan yang akan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya. Bupati Aceh Tamiang berharap kepada peserta untuk mengikuti acara dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.

Diakhir acara dilakukan penyerahan Simbolis Buku Nikah dan Akte Kelahiran yang diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang yang didampingi oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Kepala Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang, Kakankemenag Kab. Aceh Tamiang dan Kepala Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang kepada masyarakat yang telah selesai diitsbatkan oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Agama Kab. Aceh Tamiang yaitu KUA Kec. Bandar Pusaka dan dilanjutkan pembuatan Akte Kelahiran oleh Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang.

(ABR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice