MS Idi Sukses Gelar Sidang Diluar Gedung Terakhir
Program pelayanan sidang diluar gedung pengadilan kepada para pencari keadilan yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi telah berakhir. Kegiatan yang terakhir dalam tahun ini pun digelar di aula KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (26/11/20) pagi.
Islahul Umam, S.Sy., hakim Mahkamah Syar’iyah Idi bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan ini dengan dibantu oleh Teuku Iskandar, S.H.I., sebagai panitera pengganti. Dalam kegiatan ini juga, pelayanan yang bertujuan meringankan beban masyarakat pencari keadilan berjalan dengan baik dan lancar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., melalui sekretaris Mahkamah Syar’iyah Idi Nizar, S.Ag., dalam konfirmasinya kepada redaksi mengatakan, kegiatan sidang diluar gedung pengadilan untuk tahun anggaran 2020 telah berakhir. Adapun program perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung pengadilan yang telah dilakukan dalam tahun ini sebanyak 14 kali kegiatan.
Lanjutnya, anggaran yang tersedia dalam program atau kegiatan ini telah habis digunakan dengan baik. Mahkamah Syar’iyah Idi dapat melaksanakan kegiatan ini sebagaimana tertera dalam RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga) yang merupakan program peningkatan manajemen peradilan agama dari direktorat jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Adapun anggaran yang ada untuk program ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). “Bahkan untuk tranparansi anggarannya lainnya juga dapat dilihat pada website resmi Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu www.ms.idi.go.id/new”, ungkapnya yang juga Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)