Kamis (08/09/22) pagi, Mahkamah Syar’iyah Idi menggelar sosialisasi dan simulasi aplikasi terbaru yaitu e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Idi, diikuti oleh beberapa instansi dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi yang berkaitan langsung dalam suatu berkas perkara. Diantaranya yaitu Kepolisian Resor Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Satuan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur dan Lembaga Permasyarakatan Idi, serta jajaran Mahkamah Syar’iyah Idi selaku pelaksana kegiatan. Sosialisasi beserta simulasi langsung mengenai aplikasi ini juga menghadirkan narasumber yaitu Aminuddin dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang merupakan salah satu tim pengembang aplikasi e-Berpadu.
Dalam penjelasan mengenai aplikasi ini yang dapat diakses di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id, bahwa dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., diakhir acara juga mengharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat memudahkan para Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi dalam menangani berkas perkara.(DCB)