logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Sosialisasi E-Court Bagi Advokat

Idi | MS Idi

Jum’at (18/01/19), Mahkamah Syar’iyah Idi menggelar kegiatan sosialisasi E-Court (Pengadilan Elektronik) bagi advokat atau pengacara. Acara tersebut dihadiri oleh para pengacara serta seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Idi, yang bertempat aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Idi.

Pengenalan penggunaan aplikasi layanan administrasi perkara secara elektronik di Mahkamah Syar’iyah Idi, dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Drs. Amrullah, M.H. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa aplikasi e-Court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan Mahkamah Agung sesuai peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018, tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

Lewat e-Court, advokat ketika menangani perkara tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup dengan e-Filling, lanjutnya.

Para advokat/pengacara yang mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dipandu oleh saudara Ferdiansyah Putra, para pengacara dengan mudah mulai paham dengan penggunaan aplikasi terbaru tersebut.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era sekarang ini, telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung RI yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice