logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)

Idi | MS Idi

Senin (14/01/19), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara Harta Bersama dengan nomor register : 7/Pdt.G/2018/MS.IDI. Sidang setempat tersebut diketuai oleh Drs. Amrullah,. M.H., didampingi Hakim anggota Hamzah, S.Ag,. M.H., dan T. Swandi, S.H.I, M.H., serta dibantu Hendra Saputra, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Rajul Munir sebagai Jurusita.

Sidang pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan di dua lokasi yakni di Gampong Tunong Ulee Gajah Kecamatan Darul Falah dan Gampong Meunasah Blang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.

Majelis Hakim beserta tim sampai dilokasi objek sengketa pada pukul 10.00 WIB setelah menempuh perjalanan selama setengah jam dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi yang berjarak sekira 35 KM dari lokasi pemeriksaan.

Didampingi pengawalan dari aparat kepolisian Sektor Darul Falah untuk mengantisipasi keamanan. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi pertama guna memeriksa objek-objek yang diajukan oleh Penggugat. Hal ini dilakukan oleh Majelis Hakim sesuai peraturan yang berlaku bahwa dalam perkara kebendaan harus dilakukan descente untuk mengetahui kesesuaian antara objek sengketa dalam gugatan dengan fakta dilapangan, sehingga putusan tidak ilusoir.

Mengawali sidang pemeriksaan setempat di lokasi pertama pihak Penggugat dan Tergugat tidak hadir. Selanjutnya Majelis Hakim dibantu tim lapangan memeriksa sebidang tanah kebun sawit. Namun, majelis hakim tidak menemukan objek sengketa seperti yang tersebut didalam surat gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh Penggugat. Karena, menurut keterangan Geuchik Sulaiman dan Seketaris Gampong Martunis pada Gampong Tunong Ulee Gajah, objek sengketa tersebut tidak ada dilokasi desa mereka karena lokasi yang benar terletak atau berada di Gampong Seuneubok Rambong Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur dan pemeriksaan pertama ini pun berjalan lancar meskipun tidak sesuai fakta yang diajukan oleh Penggugat.

Beralih ke lokasi kedua yang terletak pada kecamatan yang berbeda, tim Mahkamah Syar’iyah Idi di dampingi pengawalan dari Kepolisian Sektor Darul Aman langsung menuju lokasi yang berjarak 15 KM dari lokasi pertama tim memeriksa 2 buah boat yang disengketakan.

Selanjutnya, rombongan menuju ke objek lainnya yaitu sebidang tanah yang tidak berapa jauh dari lakosi sebelumnya yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen dan satu unit gedung kilang padi, sawah, kebun kelapa dan kendaraan. Menurut pantauan tim dilapangan, pemeriksaan ini pun berjalan lancar dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Geuchik Gampong Meunasah Blang serta sesuai fakta yang diajukan oleh Penggugat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaksanaan sidang setempat ditutup oleh majelis hakim di lokasi objek perkara. Untuk para pihak yang berperkara, diperintahkan untuk hadir kembali di muka persidangan Mahkamah Syar’iyah Idi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2019. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat berlangsung aman dan tertib dan tim kembali lagi ke Mahkamah Syar’iyah Idi pukul 16.30 WIB.(Hendra’s)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice