MS Idi Berhasil Laksanakan Eksekusi
Idi | MS Idi
Rabu (09/05/18) pagi, tim eksekutor Mahkamah Syar’iyah Idi berhasil melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap perkara harta bersama nomor register 0014/Pdt.G/2017/MS.Aceh. Eksekusi tersebut berlangsung di Gampong Buket Rumia, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi ibu Khalidah, S.Ag., didampingi oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Rajul Munir, serta dibantu beberapa orang staf. Dalam eksekusi harta bersama, juga dihadiri pihak Pemohon dan Termohon. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga diikut sertakan perangkat gampong setempat serta dibantu oleh pihak kepolisian sektor Darul Aman untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Selanjutnya, bapak Rajul Munir membuka dan membacakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di hadapan Pemohon dan Termohon, saksi-saksi dan perangkat gampong serta masyarakat yang datang menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Adapun objek yang di eksekusi berupa 5 petak tanah kebun yang berisikan berbagai jenis tanaman didalamnya dan 8 ekor sapi. Kedua pihak mendapatkan haknya sesuai putusan yang telah berkuatan hukum tetap.
Setelah eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan tanpa ada hambatan dilapangan, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi merasa lega karena telah menjalan perintah dengan baik dan sukses. Kemudian tim eksekusi MS Idi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan perangkat gampong yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(DCB)