logo web

Dipublikasikan oleh MSy Calang pada on .

MS Calang Mengikuti Virtual Meeting Seminar Internasional yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh

Berdasarkan Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1859/PP.01.3/VII/2020. Tanggal 16 Juli 2020, perihal Undangan Seminar Internasionasl melalui Virtual Meeting, Mahkamah Syar’iyah Calang yang dihadiri oleh Ketua MS Calang Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H, dan para Hakim, melaksanakan Virtual Meeting melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Senin, 20 Juli 2020 pukul 08.00 WIB di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Calang. 

Virtual Meeting ini diisi oleh narasumber 1. Teuku Ahmad Dadek, S.H, dengan materi pembinaan “Peran dan Tanggungjawab Negara atas Pemenuhan Hak Perempuan dan anak Telantar Akibat Perceraian”,

Narasumber 2.  Brett Walker- Roberts, dengan materi pembinaan “Upaya Memastikan Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak dan Kepentingan Terbaik Anak”,  

Narasumber 3.  Dato’ Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, dengan materi pembinaan “Penetapan Pengadilah Terhadap Perkara Perceraian dan Upaya yang Dilakukan untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Perceraian di Malaysia”,

Narasumber 4. The Hom. Justice Judy Ryan, dengan materi pembinaan “Penetapan Pengadilan Keluarga Terhadap Perkara Perceraian dan Upaya yang Dilakukan untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Perceraian di Australia”, 

Paparan Naraseumber 5. Dra. Hj. Rosmawardani, S.H.,MH, dengan tema pemateri “Penetapan Mahkamah Syar’iyah Terhadap Perkara Perceraian dan Upaya yang Dilakukan untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Perceraian di Aceh”

Paparan Naraseumber 6. Dr. Rasyidah, M. Ag, dengan tema pemateri “Mendorong Kehadiran Negara dalam Penyelesaian Masalah Penelantaran Perempuan dan Anak Akibat Perceraian di Aceh”.

Selain Mahkamah Syar’iyah Calang, Virtual Meeting kali ini juga diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se Aceh.

 

Dengan adaya Seminar Internasional “Pembangunan Sistem Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Terlantar Akibat Perceraian di Aceh” maka akan terbangun sistem pegawasan perlindungan bagi perempuan dan anak akibat perceraian dari pemerintah Aceh.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice