logo web

Dipublikasikan oleh MSy Bireuen pada on .

MS Bireuen Sosialisasikan SEMA No 3 Tahun 2020 

ms-bireuen.go.id | Rabu (22/04/2020) Mahkamah Syar'iyah Bireuen melaksanakan rapat rutin dan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung yang dilaksanakan diruang sidang utama dengan menerapkan physical distancing sebagai standar protokol kesehatan. Rapat dipimpin oleh Ketua didampingi oleh Wakil Ketua dan dimoderatori oleh Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Bireuen serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Kontrak.

Adapun agenda utama rapat tersebut adalah Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Perubahan dalam SEMA No 3 Tahun 2020, antara lain:

  1. Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Aung dan Badan Peradilan dibawahnya dilakukan sampai tanggal 13 Mei 2020 yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
  2. Penegasan kembali terkait terlaksananya penyelenggaraan pelayanan peradilan, dan selama Surat Edaran ini berlaku Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian keluar kota tempat tinggal serta siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendadak.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen (Drs. Amiruddin, S.H., M.H.) menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan, antara lain:

  1. Bagi aparatur MS Bireuen yang melaksanakan Work From Home (WFH) dapat bekerja sebagaimana mestinya dengan dukungan inovasi seperti SIPP from Home, Absensi Online, dll.
  2. Pengisian Absensi online berlaku bagi yang berdinas dirumah (WFH) maupun bekerja dikantor.
  3. Untuk aparatur yang berdinas dirumah agar mengisi formulir capaian kegiatan selama WFH sesuai SKP.
  4. Pengisian Laporan Lembar Kerja (LLK) tetap dilaksanakan baik oleh aparatur yang WFH maupun yang masuk kantor.

Selain itu Drs. Muhammad Kasim, M.H. (Wakil Ketua MS-Bireuen) juga membahas terkait pelaksanaan perkara E-Litigasi yang harus tercatat secara lengkap baik di SIPP maupun E-Court agar implementasi e-litigasi terlaksana dengan baik karena saat ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraan persidangan secara elektronik untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat ditutup pukul 10.00 WIB dengan harapan agar Mahkamah Syar'iyah Bireuen dapat menerapkan kebijakan sesuai SEMA yang telah diterbitkan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice