logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

MS Banda Aceh Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama

MS Banda Aceh. Selasa, 30 Juni 2020  Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A kembali berhasil mendamaikan pihak dalam sengketa harta bersama dengan nomor registrasi perkara 121/Pdt.G/2020/MS.Bna. Mediasi pertama sudah pernah dilakukan namun tiak ada titik temu.

Alhamdulillah, Setelah melalui beberapa kali persidangan para pihak secara suka rela meminta kepada majelis hakim untuk dimediasi kembali. Ketua Majelis menunjuk Drs. Yusri, M.H sebagai mediator, setelah menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan ditandatangani pada 30 Juni 2020, dan pada hari itu juga Majelis Hakim membacakan akta perdamaian dari para pihak tersebut, dalama proses mediasi, peran mediator juga menjadi sangat penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice