logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

1 April, 2020 | 6:36 am | Penulis  |

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 1 April 2020 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1-A melaksanakan persidangan Jinayat. Namun, persidangan kali ini berbeda dengan persidangan-persidangan jinayat sebelumnya, karena dilakukan via teleconference, hal ini dilakukan karena para terdakwa tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang disebabkan tengah mewabahnya Virus Covid-19

















Persidangan yang berlangsung hari ini perkara jinayat Ikhtilath nomor perkara : 10/JN/2020/MS.Bna, Nomor : 11/JN/2020/MS.Bna dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dan Perkara Jinayat Khamar  Nomor Perkara : 14/JN/2020/MS.Bna , 15/JN/2020/MS.Bna , 16/JN/2020/MS.Bna, 17/JN/2020/MS.Bna Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun persidangan kali ini dilakukan via teleconference sesusai dengan Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor :W1-A/1108/HK.01/III/2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, dimana hakim berada di MS Banda Aceh, JPU kerada di Kantor Kejaksaan dan Terdakwa berada di LP masing-masing.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice