MS Aceh Menghadirkan Para Pihak Dalam Persidangan Perkara Ekonomi Syariah
Banda Aceh| ms-aceh.go.id
Kamis 22 April 2021 Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang menangani perkara Gugatan Ekonomi Syariah dengan nomor registrasi banding 46/Pdt.G/2021/MS Aceh membuka persidangan dengan menghadirkan langsung para pihak yang berpekara setelah sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat banding dalam persidangan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan ekonomi syariahtersebut.
Perkara yang di banding melalui kuasa hukum Haji Andri Faisal Anraisa, S.H dan Zaini Daud Ben Prang, S.H melawan Bank Syariah Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Terbanding dari Institusidan Saifullah sebagai terbanding perorangan.
Persidangan yang diajukan melalui Mahkamah Syar’iyah Siglidengan Nomor 280/Pdt.G/2020/MS.Sgitersebut digelar dalam rangka melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bukti bukti dilapangan oleh Majelis Hakim.
Selanjutnya sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 29 April 2021 mendatang | GamInong