logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

MS Aceh Mengadakan Diskusi Tentang Implementasi Qanun No. 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

MS Aceh Mengadakan Diskusi Tentang Implementasi Qanun No. 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar'iyah Aceh bekerjasama dengan PT. Bank Aceh Syariah Selasa 05/01/2021 mengadakan Diskusi tentang implementasi Qanun No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di ruang sidang utama H. Ahmad Hasballah MS Aceh. 

Acara berlangsung dengan khitmat yang dibuka secara resmi oleh Ketua MS Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, SH. MH dan dipandu oleh Wakil Ketua MS Aceh Dr. Drs. H. Rafi'uddin, MH.

Adapun yang menjadi paserta pada kegiatan tersebut yaitu para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris MS Aceh, Ketua, Hakim dan Panitera Banda Ace Banda Aceh, MSJantho, MS Sigli, MS Meureudu, MS Bireuen, MS Lhokseumawe, MS Calang dan MS Meulaboh sera para pejabat kepaniteraan/kesektariatan ms Aceh.

Adapun yang menjadi narasumber adalah Prof. Dr. Syahrizal Abbas,MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah dan bapak Fauzan Sekretaris Dewan Pengawas Syariah PT. Bank Aceh Syariah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice