logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Gelar Diskusi Hukum tentang Pembuktian Dalam Perkara Jinayat

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

49 Peserta hadir dalam diskusi hukum yang digelar Mahkamah Syar'iyah Aceh pada jum’at 26 April 2019 terdiri dari Hakim Tinggi, Hakim Tingkat Pertama, Panitera dan Panitera Pengganti.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. H. Jamil Ibrahim, S.H.,M.H memberikan sambutan sekaligus membuka diskusi secara resmi. Beliau menyambut baik diskusi ini. Menurutnya, peningkatan kualitas putusan merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak.

Dr. H. Jamil Ibrahim, S.H.,M.H mengatakan, saat ini putusan-putusan dari mahkamah syar’iyah yang masih kurang kualitasnya. Ia menilai hal ini sebagai penyakit yang harus segera disembuhkan, mengingat putusan adalah mahkotanya para hakim.

“Tidak semuanya jelek. Harus diakui, ada yang harus diperbaiki, dipermak,” tandasnya.

Kelemahan putusan-putusan dari mahkamah syar’iyah, ungkap Bapak Jamil, pada umumnya terletak pada pertimbangannya. Karena itu, dalam diskusi ini menurutnya sangat tepat.

Jika kualitas putusan mahkamah syar’iyah sudah meningkat, maka mahkamah syar’iyah akan semakin jaya. Saat ini mahkamah syar’iyah dinilainya sudah maju di berbagai bidang, mulai administrasi perkara hingga penggunaan teknologi informasi.

Diskusi ini, mengambil tema “Pembuktian dalam perkara jinayat”.

Diskusi hukum ini memiliki titik singgung dengan bimbingan teknis. Ia menegaskan bahwa bimtek dan diskusi ini sejalan. Tidak ada benturan. Bimtek adalah pedoman kerja yang harus kita laksanakan untuk kesamaan visi-misi, persepsi dan aksi. Sedangkan diskusi ini untuk menambah pengertian dan wawasan, yang melengkapi hasil Bimtek, sehingga putusan kita semakin bagus,” ia menjelaskan.

Panitera Mahkamah Syar'iyah Aceh Bapak Srs. Syafruddin menyampaikan Tema diskusi yang dipilih sesuai kebutuhan. Saat ini, menurutnya, yang paling mendesak ialah mengenai pembuktian dalam perkara jinayat sebagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim mahkamah syar’iyah.

“Putusan merupakan mahkota hakim, karena itu kita dahulukan. Ada kritik, putusan kita lemah, terutama dalam hal pertimbangan hukum,” ujarnya, mengenai pemilihan tema diskusi.

Sekitar 49 peserta yang diundang untuk mengikuti diskusi, kegiatan dibagi dalam 3 sesi, sesi pertama penyampaian materi oleh narasumber, kemudian pada sesi kedua peserta dibagi menjadi 5 kelompok diskusi yang masing-masing kelompok diskusi didampingi oleh 1 orang Hakim tinggi. Selanjutnya sesi ke 3 diikuti dengan tanya-jawab dan ditutup dengan rumusan hasil diskusi dan penyerahan hasil diskusi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh. | (GamInong)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice