logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

MS Aceh Bahas Implementasi Sembilan Aplikasi Badilag 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Baru-baru ini, Ketua MA Hatta Ali melaunching 9 (sembilan) aplikasi Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag). Aplikasi teranyar Badilag ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Aplikasi antrian sidang misalnya, para pihak dapat menentukan kehadirannya dalam menghadiri persidangan. Intinya, Badilag ingin para pihak pencari keadilan merasa nyaman dan happy berurusan di PA. 

Lalu, Dirjen Badilag H. Aco Nur memerintahkan PA seluruh Indonesia agar dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut dengan baik. Untuk itu, Badilag akan melakukan evaluasi pada bulan November 2019 untuk mengetahui implementasinya di setiap PA.

Terkait dengan ungkapan di atas, Mahkamah Syar’iyah Aceh bergerak cepat agar tidak ketinggalan sehingga tujuan 9 (sembilan) aplikasi Badilag terlaksana dengan baik. Untuk itu, Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar rapat terbatas membahas tentang implementasi aplikasi Badilag. Rapat yang digelar di ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut pada hari Kamis (31/10) dihadiri Ketua H. Abd. Hamid Pulungan dan pejabat lain serta staf yang menjadi admin IT.

“Pada hari ini, kita bahas bagaimana agar 9 (sembilan) aplikasi Badilag dapat dilaksanakan pada Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota dalam waktu secepatnya,” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan membuka rapat yang digelar setelah jam istirahat.

“Tidak ada pilihan lain kecuali aplikasi Badilag ready dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

Berbagai ide dan usul diungkapkan peserta rapat. Wakil Panitera Azhar misalnya, mengusulkan agar sesegera mungkin untuk pengadaan alat yang diperlukan dalam mendukung implementasi aplikasi. Menurut Azhar, dengan pengadaan alat pendukung aplikasi, maka implementasi aplikasi akan dapat diwujudkan.

“Kita harus melakukan pengadaan alat pendukung aplikasi Badilag sesegera mungkin,” ujar Azhar mengusulkan.

Lain lagi usul Heri Irawan. Menurutnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh harus meminta bantuan kepada admin pusat agar implementasi aplikasi Badilag dapat dilaksanakan. “Kita minta bantuan admin pusat dalam hal ini Hendra untuk menginstal aplikasi Badilag dan diundang admin kita mempelajarinya,” saran Heri.

Setelah melalui pembahasan yang tuntas, akhirnya diputuskan untuk mengundang admin pusat Hendra melakukan sharing aplikasi Badilag sehingga implementasinya dapat dilaksanakan. Selain itu, untuk wadah komunikasi di antara sesama admin Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh agar dibuat grup WA yang diberi nama Satgas SIPP Rencong.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice