logo web

Dipublikasikan oleh AdminPANGJ pada on .

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Bukti Nyata Komitmen Pelayanan Prima

Demi terlaksananya Pelayanan Prima di Kabupaten Nganjuk telah diadakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Nganjuk, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai “Pelayanan Terpadu” serta “Pencegahan Pernikahan Dini” antara Pengadilan Agama Nganjuk dan Dinas Kesehatan Nganjuk. Acara ini di adakan di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk pada tanggal 21 Juni 2022 dari Pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung  RI Nomor 1 Tahun 2015 Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Perbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:

a. Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;

b. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik ekonomi dan geografis;

c. Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Nganjuk yaitu Bapak Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat di Kabupaten Nganjuk yang pernikahannya belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Oleh karena hal tersebut, maka sudah disepakati pada Pelayanan Terpadu Tahun 2022 kali ini akan difokuskan jenis perkara Isbat Nikah.

Selanjutnya, acara di lanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama "Pelayanan Publik Terpadu" dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama "Pencegahan Pernikahan Dini". Setelah itu, Bapak Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., MBA. selaku Plt. Bupati Nganjuk memberikan pemaparan mengenai dukungan terlaksananya program “Sidang Isbath Nikah” sebagai bentuk Pelayanan Prima untuk Masyarakat Nganjuk.

Semoga dengan adanya enandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Nganjuk, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai “Pelayanan Terpadu” serta “Pencegahan Pernikahan Dini” antara Pengadilan Agama Nganjuk dan Dinas Kesehatan Nganjuk ini, pelaksanaan “Sidang Isbath Nikah” sebagai wujud "Pelayanan Publik Terpadu "dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Aamiin.

Salam CERDAS!!!

#PANganjuk

#PengadilanAgamaNganjuk

#DitjenBadilag

#MahkamahAgungRI

#ZonaIntegritas

#WBK

#WBBM

#KemenpanRB

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice