MoU Antara PA Binjai Dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai
(Cegah Dan Berantas Peredaran Narkoba)
Binjai | PA Binjai
Bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Pengadilan Agama Binjai dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Binjai dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Masalan Bainon, S.Ag., M.H. dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai, Suprayogi, S.H.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan konseling kepada pasangan suami isteri yang sedang mencari keadilan di bidang perkawinan yang bermasalah dengan Narkotika apabila diminta oleh Pengadilan Agama Binjai.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Binjai menyampaikan bahwa MOU ini sepertinya belum ada di seluruh Lingkungan Peradilan Agama se-indonesia. Karena itu, hal ini merupakan sebuah inovasi atau terobosan di bidang pelayanan yang berkaitan dengan hukum, karena jarang bahkan mungkin belum ada kerjasama semacam ini. Dimana pihak pencari keadilan yang sedang berperkara tentang kasus cerai, namun saat diperiksa didapatkan penyebabnya karena kasus terkait narkoba, maka disanalah dikolaborasikan campur tangan Pihak BNN untuk pelayanan konseling rehabilitasi bagi korban narkoba. Sehingga demi kemaslahatan dan peningkatan pelayanan maka Pengadilan Agama Binjai menyambut hangat dan sangat mendukung bentuk kerja sama ini. “Semoga hal ini dapat bermanfaat dan membawa berkah untuk semua pencari keadilan", ujar beliau. (Tim IT PA Binjai)