logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

MoU antara MS Kualasimpang dengan SLB Negeri Pembina Aceh Taming : Tingkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Senin 07/06/2021. Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 28D UUD 1945 mengamanatkan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", dari Pasal ini dapat kita pahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Berangkat dari sini, Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang memandang perlunya menjalin kerja sama dengan SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang untuk meningkatkan pelayanan bagi kaum disabilitas.

Kesepakatan Bersama ini merupakan salah satu bagian dari pemberian Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menjadi salah satu pilot project Penyediaan Layanan Disabilitas dalam Lingkungan Peradilan Agama di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pagi ini pukul 09.00 WIB MS Kualasimpang kedatangan Kepala SLB Negeri Pembina Kabupaten Aceh Tamiang Bapak Mutaqqin, S.Pd., M.Pd., dan rombongan, adapun yang menjadi tujuan kedatangan beliau adalah untuk memenuhi undangan MS Kualasimpang dalam rangka penandatanganan MoU Dalam Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Dalam kata sambutannya, Bapak Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua MS Kualasimpang menyampaikan "Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk para penyandang disabilitas, maka dengan kerja sama ini kita berharap kita mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi para penyandang disabilitas".

Setelah Penandatangan Kesepakatan Bersama selesai, dilanjutkan dengan telusur terhadap sarana dan prasarana Layanan Disabilitas pada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang didampingi oleh Sekretaris MS Kualasimpang Bapak Yarvis Luthfi, S.H., terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh salah satu pengajar SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang Bapak Muslim untuk lebih menjelaskan arah tujuan dalam menunjuk ruang yang dituju oleh Penyandang Disabilitas.

Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang juga telah memiliki aplikasi JAWS (Job Access With Speech) untuk Penyandang Disabilitas dalam hal ini Tuna Netra dan salah satu Pengajar SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang Bapak Slamet telah mensosialisasikan aplikasi tersebut dan mengajarkan kepada petugas PTSP Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

(HUMAS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice