PA Bengkalis adakan Monitoring dan Evaluasi Hakim “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin”
Rabu (17/02/2021) Pengadilan Agama Bengkalis adakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada minggu ke 3 Februari tahun 2021, Monitoring dan Evaluasi (Monev) kali ini terkhusus bagian Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A dikarenakan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I, mengikuti acara laporan tahunan Mahkamah Agung via Zoom Meeting. Monev ini dilaksanakan di Ruang Wakil Ketua lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 08.15 WIB, yang dihadiri oleh 2 orang hakim yaitu Rhezza Pahlawi, S.Sy dan Mufti Arifuddin, S.Sy.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka permohonan Dispensasi untuk menikah yang diterima Pengadilan Agama bengkalis cukup banyak. Undang-undang tersebut mengubah batasan umur untuk menikah yang sebelumnya telah di atur dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 bagi perempuan berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sedangkan bagi laki-laki tetap 19 tahun.
Dengan batasan tersebut, maka mau tidak mau masyarakat yang belum mencapai usia tersebut baik laki-laki atau perempuan, ketika mau menikah harus minta dispensasi kepada Pengadilan Agama Bengkalis supaya bisa menikah.
Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A juga menyampaikan untuk saat ini hakim Pengadilan Agama Bengkalis sudah berkurang 1 orang yaitu Bapak Darman Harun, S.H.I dikarenakan promosi dan mutasi menjadi hakim di Pengadilan Agama Dabo Singkep, tentunya tidak mematahkan semangat hakim tetap menjalankan persidangan sesuai denga tupoksi masing-masing.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***