logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Minimnya Keberhasilan Mediasi di PA Muara Bungo

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id

Muara Bungo, Januari 2014. Dari 299 perkara yang diterima Pengadilan Agama Muara Bungo ditahun 2013, telah berhasil diputus Majelis Hakim PA Muara Bungo sebanyak 281 perkara termasuk sisa perkara tahun 2012.

Dari 281 perkara yang diputus, sebanyak 248 perkara diputus kabul oleh majelis, sementara 33 perkara lainnya ada yang dicabut oleh para pihak(21 perkara), digugurkan (6 perkara), dicoret dari register (5 perkara) dan ditolak (1 perkara) serta sisanya masih berjalan.

Dari 299 perkara yang masuk ke PA Muara Bungo tersebut hanya 2 perkara saja yang berhasil dimediasi oleh hakim mediator PA Muara Bungo dengan rincian 1 perkara harta bersama dengan Hakim Mediator Afrizal, M.Ag dan 1 perkara cerai talak dengan Hakim Mediator Muhammad Iqbal, S.HI, MA.

Menurut Afrizal, M.Ag salah seorang Hakim Mediator PA Muara Bungo yang ditemui jurdilaga, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di PA Muara Bungo disebabkan beberapa kendala. Kendala tersebut antara lain tidak adanya kata sepakat untuk damai dari kedua belah pihak yang berperkara dan kebanyakan perkara di PA Muara Bungo didominasi perkara perceraian.

Ketua PA Muara Bungo Auzar Nawawi,S.Ag, SH, berharap kepada semua Mediator yang ada di PA Muara Bungo agar kedepannya bersungguh-sungguh dan selalu sabar dalam melaksanakan mediasi serta menyusun strategi yang logis agar keberhasilan mediasi kedepannya meningkat. (FE Sutan Kayo & Lara Harnita, S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice