Sibolga, Kamis (6/7/2023), Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Sibolga, Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Bapak M. Arif Sani, S.H.I., didampingi oleh Panitera, Ibu Asmawati Zebua, S.Ag., sedang menyelesaikan perkara para pihak pencari keadilan yang terdaftar di Pengadilan Agama Sibolga. Proses pelaksanaan sidang selama 1 (satu) bulan kedepan akan dilaksanakan dengan susunan Majelis Hakim Tunggal dikarenakan salah seorang Hakim sedang dalam keadaan cuti. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang hanya bisa berjalan dengan susunan Hakim Tunggal.
Keterbatasan sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah Hakim, sangat mempengaruhi proses berjalannya sidang di Pengadilan Agama Sibolga. Karena seyogyanya, proses persidangan berjalan dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang Hakim agar dari persidangan tersebut dapat menghasilkan putusan maupun penetapan yang se-objektif mungkin. Saat ini jumlah Hakim di Pengadilan Agama Sibolga sangat minim, hanya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Hakim.
Namun demikian, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik serta keadilan kepada para pencari keadilan. Meskipun proses persidangan di Pengadilan Agama Sibolga saat ini berjalan dengan susunan Majelis Hakim Tunggal, bukan berarti tingkat keadilan pun akan berkurang. Pelaksanaan sidang dengan Majelis Hakim Tunggal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, selain itu Pengadilan Agama Sibolga juga telah memiliki ijin untuk melaksanakan sidang dengan Hakim Tunggal sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/HK.05/10/2021. (DR/FAG)