Meski Puasa, Hakim Mediator PA Tanjung Balai Karimun Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
H.Saik, S.Ag.,M.H., mediator Hakim PA Tanjung Balai Karimun yang berhasil mendamaikan Pihak Berperkara dengan Nomor 0160/Pdt.G/2017/PA TBK.
Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Pada Bulan Ramadhan kemarin salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berhasil mendamaikan Pihak yang sedang berperkara. Hal tersebut tak ayal menjadi sebuah kebanggan karena mendamaikan seseorang yang sedang berperkara bukan lah hal yang mudah. H. Saik, S.Ag.,M.H. yang menjadi mediator perkara Nomor 0160/Pdt.G/2017/PA TBK menjelaskan kepada redaktur bahwa untuk Perkara yang ditangani tersebut agak berbeda dari biasanya, selain “keegoan” para pihak yang tinggi, faktor eksternal yakni saat berpuasa juga menjadi tantangan tersendiri pada saat mendamaikan.
“Proses pendamaian yang berperkara lumayan agak sulit selain saat sedang puasa kedua pihak juga teguh pada pendiriannya masing-masing untuk bercerai” Ucak Pak Haji, panggilan sehari-hari H. Saik, S.Ag.,M.H. “Prosesnya juga cukup lama dari tanggal 26 Mei hingga 12 Juni 2017 saya sering membangun komunikasi dengan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai” tambah beliau.
Ketika ditanya strategi untuk mendamaikan Pak Haji menjelaskan bahwa proses tersebut kuncinya adalah membangun komunikasi “saya melakukannya dengan membangun komunikasi secara kekeluargaan dan pendekatan Agama”. Jelasnya.