logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Merajut Hubungan dan Pemantapan Eksistensi PA Kabanjahe dengan Pemerintah Kabupaten Karo

Kabanjahe | PA Kabanjahe

Pengadilan Agama merupakan salah satu Lembaga Negara, secara konstotusional didudukkan sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Merujuk kepada aturan yang ada Pada pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan disebutkan Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

Dalam pengaturan keprotokolan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan disebutkan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organesasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan peraturan Tata Tempat.

Pasal 11 dalam Undang-Undang itu pula disebutkan tata tempat dalam acara resmi Kabupaten/Kota ditentukan dengan urutan :

Bupati/wali kota,Wakil bupati/wakil wali kota,Mantan bupati/wali kota dan mantan wakil bupati/wakil wali kota,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya,Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya,Sekretaris Daerah, komando tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota, dan seterusnya, dengan demikian yang dimaksud ketua pengadilan semua badan peradilan adalah ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, ketua pengadilan militer dan ketua pengadilan tata usaha negara. Dengan demikian ketua pengadilan agama merupakan salah satu dari yang dimaksud dalam ketentuan-ketentuan  diatas.

Sehubungan dengan asumsi diatas maka Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Bapak H. Yayan Liyana Mukhlis, S.Ag.,M.H bermaksud untuk membina hubungan baik dan memantapkan eksistensi Pengadilan Agama Kabanjahe dengan Pemerintah setempat, dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Karo.

Pada tanggal 1 Juli 2019 tepatnya pada pukul 10.00 WIB Pengadilan Agama Kabanjahe mewujudkannya dengan bersilaturahim ke kantor Bupati Karo, dengan upaya yang ada pihak pengadilan Agama Kabanjahe mengatur waktu pertemuan yang tepat dengan Bupati Karo Bapak Terkelin Brahmana S.H. dan tak berselang lama berkomunikasi dengan ajudan Bupati Karo selanjutnya mereka menerima kedatangan kami dengan hangat.

Dalam ruang kerja beliau, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe pertama kali memperkenalkan diri sehubungan dengan beliau juga termasuk baru di Kabupaten Karo, selanjutnya pertemuan yang hangat ini membuahkan hasil atas pemaparan dari Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe tentang kedudukan Pengadilan Agama secara konstitusional, yang mana pada akhirnya secara keprotokolan Pengadilan Agama Kabanjahe mendapatkan tata tempat pada jajaran Forkompinda Karo. Selanjutnya diakhir pertemuan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe berdiskusi tentang Zona Integritas (ZI) yang mana akan segera diterapkan di Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Alhamdulilah Bapak Bupati Karo menyambut dengan antusias atas rencana tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice