Menuju SPT Tahunan Elektronik, Pegawai PA Buntok Ikuti Sosialisasi
Kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan Elektronik di KPSKP Buntok
Buntok | pa-buntok.go.id
Kamis, 27 Februari 2014 bertempat aula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Buntok, diadakan Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara dan pejabat keuangan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Peserta dari Pengadilan Agama Buntok adalah Ma’mun, SH. (Bendahara Pengeluaran) dan M. Ali Ridwan, SE. (Staf Keuangan/Operator).
Kepala KP2KP Buntok, H. Najemi membuka secara langsung kegiatan sosialisasi ini. Dalam paparannya Najmi menyampaikan bahwa sejak tahun 2014 seluruh wajib pajak pribadi, baik PNS maupun pegawai swasta wajib melaporkan SPT tahunannya menggunakan media elektronik atau dikenal dengan e-Filing.
Menurut Najemi, melalui aplikasi e-Filing ini wajib pajak tidak lagi datang dan antri ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Pajak (KP2KP) untuk menyampaikan SPT Tahunan. Sebaliknya, wajib pajak cukup hanya melakukan 3 langkah mudah. Yaitu, mengajukan permohonan e-Fin (elektronik filing identity number), daftar di website (www.pajak.go.id) dan terakhir melaporkan SPT secara online.
Pegawai PA Buntok turut hadir sebagai peserta sosialisasi (baju biru)
Terakhir, Naejmi menyampaikan walaupun cara Penyampaian SPT yang baru ini berbeda dari sebelumnya, tetapi kita wajib melaksanakannya sebagai wajib pajak. Sehingga diharapkan kita bisa melangkah kedepanlebih maju dan tidak ketinggalan dari Negara lain seperti Malaysia dan Afrika yang sudah lebih dulu menggunakan e-Filing ini.
Materi-materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain, pengenalan e-Filing, cara pengisian aplikasi A2, SPT 1770 S dan 1770 SS. Setelah acara selesai peserta dari masing-masing satker mendaftarkan e-Fin ke operator KP2KP Buntok untuk selanjutnya mendapatkan nomor e-FIN. (by ali ridwan)