logo web

Dipublikasikan oleh PA Serang pada on .

Menjadi Prioritas, Pengadilan Agama Serang Sediakan Ruang Laktasi Yang Nyaman

SERANG, PAS- Perkembangan zaman menuntut beberapa tempat menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui. Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.

Fasilitas penyediaan ruang menyusui telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, hal ini lah yang mempedomani Pengadilan Agama Serang menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.

Kini di Pengadilan Agama Serang telah sediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 3m X 4m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, berlantai vinyl, penerangan yang cukup, serta tersedianya kipas angin, kursi dan meja yang nyaman serta alat kebersihan seperti hand sanitizer, kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.

 

Hal ini dirasakan oleh salah satu pengunjung Pengadilan Agama Serang pada Senin (08/11/2021), saat sedang menunggu antrian persidangan sambil menggendong bayinya yang mulai rewel, yang bersangkutan menuju ruang laktasi yang jaraknya memang tidak jauh dari ruang tunggu antrian sidang, setelah membuka pintu dan duduk di sofa, ibu tersebut mulai menyusui anaknya yang masih berusia sekitar enam bulan.

Ditemui oleh pegawai Pengadilan Agama Serang setelahnya melaksanakan ritual menyusui, yang bersangkutan menyampaikan "saya nyaman dan bayi saya juga nyaman", tukasnya.

Dia bersyukur ada fasilitas kamar laktasi di Pengadilan Agama Serang, Bagi ibu yang menyusui seperti dia keberadaan ruang laktasi bagaikan oase yang melegakan, anak kenyang ibu pun tenang. Nyaman pun dapat dirasa karena privasi terjaga.

Keberadaan ruang laktasi di ruang publik menjadi perhatian yang serius, terlebih bagi gedung pemerintahan, jika sampai tidak menyediakan tak layak disebut sebagai pelayan publik

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice