Menghindari Mal-Administrasi Panggilan Persidangan, Jurusita Pengganti PA Bontang Gelar DDTK Kejurusitaan Pada Seluruh Aparatur Kepaniteraan
Bontang, Kamis (02/01) Tingkatkan Kualitas Aparatur Kepaniteraan terkait Panggilan Persidangan Secara Elektronik, Jurusita Penganti Pengadilan Agama (PA) Bontang Fathul Majid, S.HI., sampaikan materi Panggilan Persidangan Secara Elektronik pada seluruh unsur kepaniteraan.
Dibalut dalam gelaran Dinas Di Tempat Kerja (DDTK), seluruh unsur kepaniteraan mulai dari panitera hingga petugas layanan hadir pada Media Center PA Bontang ikuti tiap rangkaian materi dengan melibatkan 4 aplikasi utama yaitu e-court Mahkamah Agung, aps_badilag, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Kibana milik Pos Indonesia.
Adapun setiap tahapan dalam materi tersebut disampaikan dengan batasan – batasan hukum acara pemanggilan pihak berperkara dalam perdata, kepatuhan terhadap aplikasi SIPP, dan pola kerja POS Indonesia baik metode same day maupun metode next day. “ini kita terkait kepatuhan ini, seluruh rangkaian harus selesai di hari yang sama” tegas narasumber.
Setelah penyampaian materi, setiap peserta DDTK dipersilahkan bertanya maupun menanggapi materi yang disampaikan narasumber. Mengingat sifatnya teknis, beberapa diantaranya melakukan praktik langsung pada perangkat laptop masing masing.
Diharapkan dengan adanya DDTK ini setiap unsur kepaniteraan mendapat materi yang bermanfaat terkait kejurusitaan, hal ini dikarenakan terbatasnya tenaga jurusita pada Pengadilan Agama Bontang sehingga jika petugas jurusita berhalangan hadir maupun sakit, petugas sementara yang ditunjuk untuk menggantikan dapat melaksanakan secara professional. (GRE)